" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > masih hak anak murtad atas waris ayah yang muslim ? < / h3 > " , " isi " :[ " ada buah keluarga kaya yang anggota agama banyak . bagi muslim , bagi kristen , bahkan ada yang budha , hindu dan lain . " , " saat orang tua mereka wafat yang betul orang muslim , ada yang kata bahwa harta tidak boleh waris kepada anak - anak yang bukan muslim . benar hal itu dan mohon terang lebih rinci ? " , " dan hal apa lagi yang kira - kira buat orang jadi tidak dapat waris ? " , " u00a0 " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 26 january 2014 06 :35  " , "  9 . 172 views  n " , " n " , " n " , " ada buah keluarga kaya yang anggota agama banyak . bagi muslim , bagi kristen , bahkan ada yang budha , hindu dan lain . " , " saat orang tua mereka wafat yang betul orang muslim , ada yang kata bahwa harta tidak boleh waris kepada anak - anak yang bukan muslim . benar hal itu dan mohon terang lebih rinci ? " , " dan hal apa lagi yang kira - kira buat orang jadi tidak dapat waris ? " , " u00a0 " , " n " , " di antara hal - hal yang bisa gugur hak waris orang adalah masalah beda agama . di mana orang muslim tidak dapat waris atau waris oleh orang non muslim , apa pun agama . maka orang anak tunggal dan jadi satu - satu ahli waris dari ayah , akan gugur hak dengan sendiri bila dia tidak agama islam . dan siapa yang harus masuk ahli waris , tetapi betul dia tidak agama islam , tidak hak dapat harta waris dari waris yang muslim . " , " hal ini telah tegas rasulullah saw . dalam sabda : " , "  " ( bukhari dan muslim ) " , " jumhur ulama dapat demikian , masuk empat imam mujtahid , yaitu imam abu hanifah , imam malik , imam asy - syafi ' i dan imam ahmad bin hanbal . " , " namun bagi ulama yang aku sandar pada dapat mu ' adz bin jabal r . a . yang kata bahwa orang muslim boleh waris orang kafir , tetapi tidak boleh waris kepada orang kafir . alas mereka adalah bahwa " , " ( unggul , tidak ada yang unggul ) . " , " bagi ulama ada yang kata bahwa kasus murtad orang pun masuk hal yang gugur hak waris . orang yang telah keluar dari islam nyata bagai orang murtad . dalam hal ini ulama buat sepakat bahwa murtad masuk dalam kategori beda agama , karena orang murtad tidak dapat waris orang islam . " , " sementara itu , di kalang ulama jadi beda pandang kena kerabat orang yang murtad , apakah dapat waris atau tidak . maksud , boleh orang muslim waris harta kerabat yang telah murtad ? " , " turut mazhab maliki , syafi ' i , dan hambali ( jumhur ulama ) bahwa orang muslim tidak hak waris harta kerabat yang telah murtad . sebab , turut mereka , orang yang murtad arti telah keluar dari ajar islam sehingga cara otomatis orang sebut telah jadi kafir . karena itu , seperti tegas rasulullah saw . dalam haditsnya , bahwa antara muslim dan kafir tidak dapat saling waris . " , " sedang turut mazhab hanafi , orang muslim dapat saja waris harta kerabat yang murtad . bahkan kalang ulama mazhab hanafi sepakat kata :  " seluruh harta tinggal orang murtad waris kepada kerabat yang muslim .  " dapat ini riwayat dari abu bakar ash - shiddiq , ali bin abi thalib , ibnu mas ' ud , dan lain . " , " nampaknya dapat ulama mazhab hanafi lebih rajih ( kuat dan tepat ) banding yang lain , karena harta waris yang tidak milik ahli waris itu harus serah kepada baitulmal . padahal pada masa sekarang tidak kita temu baitulmal yang kelola cara rapi , baik yang taraf nasional atau internasional . " , " apabila orang ahli waris bunuh waris ( misal orang anak bunuh ayah ) , maka gugur hak untuk dapat waris dari ayah . si anak tidak lagi hak dapat waris akibat buat . hal ini dasar sabda rasulullah saw . : " , " dari paham hadits nabi sebut lahir ungkap yang sangat masyhur di kalang fuqaha yang sekaligus jadi bagai kaidah : " , " ada beda di kalang fuqaha tentang tentu jenis bunuh . " , " orang yang status bagai budak tidak punya hak untuk waris sekalipun dari saudara . sebab segala sesuatu yang milik budak , cara langsung jadi milik tuan . baik budak itu bagai qinnun ( budak murni ) , mudabbar ( budak yang telah nyata merdeka jika tuan tinggal ) , atau mukatab ( budak yang telah jalan janji bebas dengan tuan , dengan syarat yang pakat dua belah pihak ) . alhasil , semua jenis budak rupa gugur hak untuk waris dan hak untuk waris sebab mereka tidak punya hak milik . " , " jadi bila ada beda agama antara waris dan terima waris , atau terima waris bunuh atau terima waris itu seoang budak , maka dia tidak hak terima waris . "
